Ketua DPRD Medan Hingga Tim Hukum Edy Rahmayadi Diduga Bekap Bangunan Tak Berizin
Medankinian.com, Medan – Diduga Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan Kuasa Hukum Tim Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala, Yance Aswin diduga bekingi bangunan tidak berizin yang terletak di Jalan Mahkamah, Medan.
Hal ini ditengarai karena keduanya hadir saat Petugas Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan melakukan pembongkaran bangunan cafe tersebut.
Keduanya berupaya untuk mencegah agar petugas tidak melakukan penertiban dengan menyampaikan adu argumen. Akibatnya, bangunan tersebut batal dibongkar.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga mengatakan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG tak dikeluarkan lantaran berdasarkan kajian dilakukan mereka sulit mendapatkan izin karena berada di sempadan rel.
Sesuai aturan PT KAI, bangunan tak boleh dibangun di sempadan rel dengan radius sekitar 18 meter. Sementara bangunan yang tak punya izin tersebut berada sangat dekat dengan rel.
“Bangunan itu memang tidak ada izin. Tak ada PBG nya. Akibat tidak punya izin kami meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Sebelumnya sudah dilakukan peringatan terlebih dahulu. Bangunan itu susah mendapatkan izin karena berada di sempadan rel,” tegas Alex.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harapan mengatakan, mereka bersiap melaksanakan apa yang direkomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yakni, melakukan pembongkaran bangunan yang diketahui bernama Ray Cafe itu. Namun di lokasi pihaknya mendapat tentangan dari sejumlah pihak sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Sementara itu Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen berdasarkan video yang beredar di media sosial dalam pertemuan dengan pihak Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengatakan, kedua OPD Pemko Medan itu lebih persuasif dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat.
“Kalau mau komunikasi dengan masyarakat terkait izin izin harusnya lebih persuasif. Jangan kalian main hancur – hancurkan saja,” ungkapnya.
Wong Chun Sen sendiri datang ke lokasi sendiri dengan alasan ini memediasi antara pihak pemilik bangunan dengan Pemko Medan.
“Kalau masyarakat mau mengurus izin harusnya kalian bantu dan permudah. Bukan dipersulit,” tambahnya.
Sementara itu, Yance Aswin selaku Kuasa Hukum Ray Cafe mengatakan , pihak pemilik bangunan setuju untuk melengkapi kekurangan administrasi yang diminta Pemko Medan dalam pengurusan izin.
“Kami mendukung dan setuju jika ini bertujuan untuk meningkatkan PAD. Tapi, masyarakat mengurus izin jangan dipersulit ,” ucapnya.
(MK/sdf)