Medankinian.com, Samosir – Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menyebutkan, saat ini sasaran judi online (judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal itu saat ini anak-anak SMA. Kini sudah merambah ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3 T).
“Jadi dimana dapat akses internet mereka bisa melakukan aktivitas tersebut. Inilah daerah paling rawan seperti di Nias. Mereka top up pakai jasa pembayaran dompet digital (e-wallet) seperti DANA, LinkAja, Gopay, OVO dan sebagainya,” ucap Muttaqien kepada Wartawan di Samosir, Senin (18/11/24).
Untuk itu OJK kerjasama dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas ini. Namun kewenangan OJK terbatas dan hanya bisa memblokir saat ini mencapai 10.000 rekening secara nasional. “Diantaranya 14 dari Sumut,”kata Muttaqien.
Meskipun begitu OJK tetap melakukan penekanan aktivitas judi online. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bilang ada penurunan aktivitas judi online.
Sebut Muttaqien, walaupun mereka tidak mempunyai rekening di bank, namun ada e-wallet. Oleh karena itu, OJK pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024 sasarannya perbanyak literasi dan edukasi ke anak-anak SMA seperti di Nias.
Muttaqien menyebut, Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menambah banyaknya tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Selain UU P2SK, OJK juga merespon Presiden baru dengan sekira 50 Kementerian ditambah Kepala Daerah yang baru. Jadi bagaimana kondisi perekonomian daerah yang dibayangi kondisi ekonomi global. “Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan mitra,” katanya.
Yovvi Sukandar selaku Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara tegaskan untuk tidak sebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal. Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban.
Selanjutnya, saat ini OJK terus sosialisasi dalam menghadapi banyak nya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” sebutnya.
Penipuan yang dilakukan bermacam-macam seperti pinjaman online maupun judi online. Dan ini pihak OJK bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah hal ini terjadi.
“Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam hal ini, Yovvi menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Salah satu contoh penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah dengan mendekati salah satu remaja di beberapa pusat perbelanjaan, berpura pura memberikan dompet digital untuk mendapatkan data pribadi si remaja tersebut
“Disini remaja ini tidak sadar dengan memberikan data seperti nama pribadi, tanggal lahir sampai nama ibu kandung, alhasil hal ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku,”ungkapnya.
Yovvi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik.
“Untuk mengetahui data kita masih aman atau tidak, bisa kita akses www.periksadata.com di sini kita ketik email kita, nanti akan ada jawaban terkait sudah diakses atau belum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (ric/mk)