Medankinian.com Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas Ad Hoc Pilkada Serentak 2024.
Di mana, Sebanyak 30.492 petugas akan mendapatkan perlindungan selama dua bulan, mulai dari November hingga Desember 2024.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (14/11/2024) di Medan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa sekitar 30.000 petugas Ad Hoc di KPU Kota Medan akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan tugas.
“Kami telah menandatangani MoU dengan KPU Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh petugas Ad Hoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS,” ujar Jefri.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menyambut positif kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi para petugas Ad Hoc yang bekerja keras dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Dengan adanya perlindungan ini, para petugas Ad Hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian selama menjalankan tugas,” kata Mutia.
Perlu diketahui, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2024. Hal ini mencakup seluruh tahapan Pilkada, mulai dari hari pencoblosan hingga rekapitulasi suara.
(Mk/sdf)