Menu

Mode Gelap

Medan · 14 Nov 2024 20:02 WIB

Diduga Kondisikan ASN Langkat, Syah Afandin Kumpulkan Pejabat dan Camat di Medan


					Diduga Kondisikan ASN Langkat, Syah Afandin Kumpulkan Pejabat dan Camat di Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin diduga mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat dan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (13/11/2024) malam.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk mengarahkan ASN Langkat agar mendukung pasangan calon nomor urut 1, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti (SATRIA), dalam Pilkada Langkat pada 27 November 2024.

Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat puluhan pejabat dari lingkungan Pemkab Langkat, termasuk para camat, hadir di lokasi.

Tidak lama kemudian, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berlokasi dekat dari Hotel Miyanna.

Di sana, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Langkat Amril dan Kepala BPKAD Iskandar, terlihat duduk bersama Syah Afandin yang akrab disapa Ondim

Pada pertemuan di Srikandi, Syah Afandin yang awalnya duduk menghadap pengunjung lain, kemudian berpindah tempat untuk menghindari sorotan.

Sebelum pertemuan ini, pada sore harinya, terlihat beberapa camat berkunjung ke Kantor Bupati Langkat setelah jam kerja. Mereka terlihat datang dengan mobil putih, memasuki halaman belakang kantor bupati untuk kemudian segera keluar lagi.

Ketika dikonfirmasi, Syah Afandin membantah kehadirannya di Hotel Miyanna atau Restoran Srikandi.

“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (13/11/2024).

Sementara itu, Sekda Langkat Amril memilih bungkam, dan Kepala BPKAD Langkat, Iskandar, mengelak saat ditanya soal pertemuan tersebut, dengan alasan kegiatan mereka terkait pembahasan R.APBD 2025.

Patut dicatat bahwa pejabat pemerintahan diwajibkan netral dalam kontestasi pilkada, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Aturan ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilu.

Terkait isu ini, masyarakat berharap KASN dan Bawaslu dapat mengawasi lebih ketat serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Langkat 2024.(red/mk)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Kota Medan Kini Miliki JDIH

13 November 2024 - 20:25 WIB

Aulia Rachman Ingin Langkah Konkret Atasi Stunting di Medan

13 November 2024 - 20:04 WIB

Dikukuhkan Jadi Ketua Forikan Kota Medan, Ira Syahputri Siap Kampanyekan Gemarikan

13 November 2024 - 20:00 WIB

Demi Permudah Pengamanan, Debat Ketiga Pilgubsu Dipindah ke Tiara Convention Center

12 November 2024 - 20:38 WIB

APK Paslon Pilkada Dirusak, Robi Barus Minta Bawaslu Jangan Tutup Mata

12 November 2024 - 20:35 WIB

Tanpa BBM dan Ramah Lingkungan, Pemko Medan Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

12 November 2024 - 20:32 WIB

Trending di Medan