Medankinian.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Morula Indonesia sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Medika Sejahtera Bersama. Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor
10/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia hari ini, Senin, 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi oleh Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah). PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan. Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 25 April 2022. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi. Sehingga PT Morula Indonesia harusnya paling lambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU pada tanggal 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022. Dengan demikian, PT Morula Indonesia dinyatakan terlambat 54 (lima puluh empat) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutus PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(sdf/mk)