Menu

Mode Gelap

Medan · 9 Sep 2024 20:55 WIB

FPKS Minta Tarif Retribusi Sampah Memperhatikan Kondisi Ekonomi Warga


					FPKS Minta Tarif Retribusi Sampah Memperhatikan Kondisi Ekonomi Warga Perbesar

Medankinian.com, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Medan salah satunya agar tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan.

Usulan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Bukhari,SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

“Sesuai dengan pandangan usul yang kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2024 terkait tarif retribusi sampah yang yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan. Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap keluhan tersebut. Dan Kami mengusulkan kedepan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian. Sehingga tarif retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat dimasing-masing daerahnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga berharap dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan yang di Kota Medan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan OPD yang lain.

“Kami berharap agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan digitilasasi terutama dalam hal tarif retribusi sampah sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan. Tentunya retribusi yang ditetapkan harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Fraksi PKS juga sangat berharap revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal sehingga kedepan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Revisi Pengelolaan Persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir dan bertahap sehingga medan bisa menjadi Kota percontohan untuk penanganan sampah,” pungkasnya. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dewan Ingatkan Kpu Medan Selektif Rekrut Petugas Kpps

6 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Lestarikan Budaya Melayu melalui Kampanye Kebudayaan Gema Serodja

6 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Sah! Pengurus OSIS SMA YPSA Periode 2024-2025 Dilantik

5 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Trending di Medan