Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan (DPMTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan dan Camat Medan Baru, kemarin (13/8).
Pihak DPMTSP Kota Medan Delfi Farosa menyebutkan, terkait perizinan perumahan Villa Polonia Garden sudah lengkap berkas perizinannya.
Hal itu disampaikan Delfi Farosa dihadapan Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik didampingi anggota dewan lainnya Paul MA Simanjuntak, Dedy Akhsyari Nasution, Rudiawan Sitorus dan Edwin Sugesti Nasution.
Dalam penjelasan pihak DPMTSP melalui kordinator Delfi Farosa melaporkan, jumlah PBG di perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Izin tersebut diberikan 3 kali yakni yang I 27, ke II 23 unit dan yang ke III 30 unit.
Sedangkan dalam keterangan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan Doni Edwin menyebut jumlah PBG sebanyak 85 unit.
Sementara itu, Camat Medan Baru Frans Siahaan mengaku bangunan tersebut memang sudah ada izinnya. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah bangunan itu bertambah.
Namun karena ada keterangan yang simpang siur disampaikan pihak dua Dinas, akhirnya Komisi IV DPRD Medan sepakati untuk agendakan ulang turun inseksi mendadak (sidak) ke perumahan Villa Polonia Garden.
“RDP kita agendakan kembali dan sidak ke lapangan terkait jumlah perizinan yang diberikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (sdf/mk)