KPU Deliserdang Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Pilkada 2024
Medankinian.com, Deliserdang – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang menggelar kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024 di Gedung Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Deliserdang, Tanjung Morawa, Selasa (23/7/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan menyampaikan, bahwa sosialisasi pe penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati 2024 dilaksanakan berdasarkan PKPU. Untuk persiapan saat ini masih berjalan diantaranya coklit guna pemuktahiran data pemilih menjelang tahap pencalonan tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Kita berharap partisipasi aktif masyarakat pada pilkada 2024 bisa lebih antusias dan meningkat lagi,” ujarnya.
Sementar itu, Komisioner KPU Deliserdang, Huswatun Hasanah menuturlan, proses tahapan pemilu berdasarkan PKPU penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati.
Pemutakhiran data pemilih masih berlangsung semoga semua pemilih sudah di coklit. Untuk tahapan pada 25-31 Juli pencermatan hasil coklit. Pada pilkada ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara ( TPS) yang sebelumnya pada pilleg pilpres kemarin sebanyak 6623, untuk pilkada hanya 2330 TPS. Ada kemungkinan penambahan TPS usai coklit. Sedangkan batas maksimal 600 pemilih per TPS.
“Seandainya ada penambahan pemilih tps dari jumlah yang ditetapkan harus ada alasan penambahan. Pemilih berdasarkan KTP sebagai pemilih,” paparnya.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Deliserdang Erdinata Sinuhaji. Dalam sambutannya, dia mengatakan, ada tahapan persiapan perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS KPPS berapa hari sebelum pemilihan.
Sinuhaji juga menyampaikan persyaratan bagi bupati dan wakil Bupati yang akan diterima mengikuti kontestasi pemilukada. Diantaranya tidak merupakan aparatur sipil dan militer negara, bukan anggota legislatif.
Sementara itu, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar menyampaikan, tentang data pemilih saat ini sedang proses pencoklitan, ada petugas yang mendatangi kediaman pemilih. Proses pendaftaran calon ada jalur independen tapi tidak ada yang mendaftar. Kini yang ada dibuka jalur pendaftaran calon partai politik yang harus minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk satu orang calon bupati dan wakil bupati.
“Dan hasil yang dipakai untuk perolehan kursi itu hasilnya dari hasil Pileg tahun 2024. Untuk di kabupaten Deliserdang harus gabungan partai politik karena tidak ada satupun parpol yang mendapat 10 kursi. Selain itu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deliserdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif,” tuturnya. (red/mk)