Menu

Mode Gelap

Sumut · 23 Jul 2024 21:28 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan


					Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Mantan Bupati Batubara Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir Bupati Batubara periode 2018-2023 sebagai tersangka.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara. Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan masih dikembangkan.

Sebelumnya, Hadi juga mengatakan, berkas perkara 5 orang tersangka lain dalam kasus PPPK Batubara telah dinyatakan penyidik lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirincikan Hadi, adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, Faisal adik kandung mantan Bupati Batubara, Daud, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batubara.

Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ.

Praperadilan ke PN Medan

Sementara itu, atas penetapan tersangka, Zahir melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu diketahui, Senin (22/7/2024), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Faisal Hasrimy Tekankan Loyalitas dan Integritas

6 September 2024 - 19:26 WIB

Uke Retno Apresiasi Galeri Kreasi Sumut jadi Inovasi Pertama di Indonesia

5 September 2024 - 22:18 WIB

Faisal Hasrimy Apresiasi Inovasi UMKM Keripik Cinta Mas Hendro

5 September 2024 - 19:15 WIB

Pj. Bupati Langkat Hadiri Gebyar PON XXI Aceh-Sumut 2024

2 September 2024 - 14:14 WIB

Faisal Hasrimy Komitmen Dukung Revitalisasi Pertanian untuk Kesejahteraan Petani

2 September 2024 - 14:05 WIB

Faisal Hasrimy Beri Motivasi kepada Generasi Muda

1 September 2024 - 12:59 WIB

Trending di Sumut