Menu

Mode Gelap

Medan · 22 Jul 2024 20:45 WIB

DPRD Apresiasi Bobby Nasution Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan


					DPRD Apresiasi Bobby Nasution Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, mengenai Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, anggota DPRD Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dikatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

“Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk. Pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton,” kata Rajuddin.

Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dengan sistem reduce, reuse, dan recycle. Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.

“Tong sampah komunal ini merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Di samping itu perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda,” ungkapnya.

Disamping itu, jelas Rajuddin, Wali Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya akan bersama-sama dibahas dengan stakeholder terkait. Sehingga, imbuhnya, akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan.

“DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota Medan terhadap rancangan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,” ucapnya.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Selama Masa Angkutan Lebaran, KA Siantar Ekspres Jadi Primadona KA Lokal

5 April 2025 - 17:47 WIB

Rico Waas Ajak Seluruh Warga Medan Dukung Fajar dan Mesa di 5 Top Indonesian Idol

4 April 2025 - 21:13 WIB

Hadiri Open House Idulfitri di Kediaman Zakiyuddin, Rico Wass Dendangkan Dua Buah Lagu

2 April 2025 - 07:59 WIB

Rico Waas Bersama Ribuan Masyarakat Salat Ied di Lapangan Merdeka

1 April 2025 - 08:07 WIB

Rico Waas Gelar Open House Idulfitri, Warga Medan Antusias Hadir

31 Maret 2025 - 18:48 WIB

Pererat Silaturahmi Diakhir Ramadhan 1446 H, Sang Pejuang Dhuafa Doakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Segera Pulih

30 Maret 2025 - 17:59 WIB

Trending di Medan