Medankinian.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Robby juga bilang, KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap TPS Pilkada 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. “Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih,” lanjut Robby.
“Berbeda pada Pemilu 2024 kemarin. Karena berdasarkan data pemilih saat itu, KPU Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih,” tambahnya lavi.
KPU Sumut juga menetapkan 10.853.940 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
“Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut,” tutur Robby.
Menurut Robby, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik.
“Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” tandasnya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 TPS. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS
2. Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS
3. Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS
4. Kabupaten Nias 337 TPS
5. Kabupaten Langkat 1.642 TPS
6. Kabupaten Karo 671 TPS
7. Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS
8. Kabupaten Simalungun 2.003 TPS
9. Kabupaten Asahan 1.373 TPS
10. Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS
11. Kabupaten Dairi 535 TPS
12. Kabupaten Toba 448 TPS
13. Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS
14. Kabupaten Nias Selatan 682 TPS
15. Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS
16. Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS
17. Kabupaten Samosir 342 TPS
18. Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS
19. Kabupaten Baru Bara 788 TPS
20. Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS
21. Kabupaten Padang Lawas 488 TPS
22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS
23. Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS
24. Kabupaten Nias Utara 285 TPS
25. Kabupaten Nias Barat 191 TPS
26. Kota Medan 3.318 TPS
27. Kota Pematangsiantar 411 TPS
28. Kota Sibolga 137 TPS
29. Kota Tanjungbalai 314 TPS
30. Kota Binjai 394 TPS
31. Kota Tebing Tinggi 268 TPS
32. Kota Padangsidimpuan 369 TPS
33. Kota Gunungsitoli 258 TPS.
(sdf/mk)