DPRD & Pemkab Langkat Bahas Enam Ranperda

Medankinian.com, Stabat – Sekdakab Langkat Amril memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di gedung DPRD Langkat, Selasa (11/6).

DPRD Langkat melalui Wakil Ketua Bapemperda, Azmaliah juga menjelaskan tiga Ranperda Inisiatif DPRD.

Penjelasan ini dalam rapat paripurna DPRD Langkat, dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakilnya Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.

Tiga Ranperda Pemkab Langkat ialah:

1. Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sedangkan tiga Ranperda Inisiatif DPRD adalah:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja.

2. Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

3. Ranperda tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Sekda Langkat Amril menjelaskan secara detail ketiga Ranperda.

Seperti Ranperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu diatur demi melindungi kedudukan tenaga kerja.

Juga demi peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan regulasinya.

Untuk Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diubah karena ada kewenangan Pemda yang disesuaikan dengan keluarkan UU Cipta Kerja.

Sedangkan Ranperda RPJPD, dibuat demi mendukung perwujudan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2045.

Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Langkat, Azmaliah, secara rinci memaparkan latar belakang, sasaran yang ingin diwujudkan dari 3 Ranperda inisiatif DPRD dan ruang lingkup yang akan diatur.

Selanjutnya dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD Langkat memberikan tanggapan terhadap Ranperda Pemkab Langkat yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi. (ric/mk)