Setujui Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal Jadi Perda, Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan 

Medankinian.com, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendukung lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mendukung pertumbuhan investasi dan mensejahterakan masyarakat.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (3/6/2024).

Penandatanganan Perda Investasi oleh DPRD Medan.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Bukhari.

Pendapat fraksi

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim diikuti Wakil Ketua dan segenap Anggota serta dihadiri antara lain oleh Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Disampaikan Bukhari, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” harapnya.

Ketua DPRD Medan menandatangani pengesahan Perda investasi

Terkait Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.

“Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan,” harapnya lagi.

Dijelaskan Bukhari, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa aturan pelaksanaan dari pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Peraturan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bidang Penanaman Modal dan PTSP serta implementasi rumusan strategik yang didasarkan pada analisis kebutuhan stakeholder.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meneken pengesahan Perda investasi

Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan, Fraksi PDIP DPRD Medan berpendapat tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.

Hal itu disampaikan Hendri Duin. Perbaikan faktor penunjang tersebut antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di hidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha,” kata Hendri.

Dengan perbaikan di berbagi faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan mengalami perbaikan secara signifikan.

Selain itu Fraksi PDIP juga memberi saran kepada Pemko Medan antara lain, 1. Pemberian insentif san kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak berorientasi kepada kepentingan umum.

2. Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, faktor pembentukan modal tetap bruto( (PMTB) juga harus tetap menjadi perhatian pemerintah kota Medan kedepan.

3. Pemko Medan diminta supaya memprioritaskan pemberina insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, usaha adat karya dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar regional.

4. Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya segera diterbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, sehingga koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat fan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.

Pandangan fraksi

5. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan tepat waktu.

“Setelah membaca, menganalisa dan mempelajari tanggapan, koreksi dan masukan panitia khusus serta saran-saran yang kami jrlaskan diatas. Akhirnya fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2024,” ujar Hendri Duin.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution pun mengucapkan terima kasih atas keputusan yang diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Medan.

Dalam sidang itu Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada ketua panitia khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus yang

bersama-sama dengan perangkat daerah terkait yang telah membahas dengan cermat Ranperda ini.

Pandangan fraksi

Wali Kota menyebutkan, pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim yang kondusif tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Bobby Nasution memaparkan, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh

masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, lanjutnya,

akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah.

“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi

potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, tambahnya, maka dapat dipahami

bahwa penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.

Wali Kota berharap dengan diterimanya dan disetujuinya Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi Perda ini dapat menarik investor menanamkan modal serta operasional menjalankan usahanya di Medan.

Sebelumnya, sidang paripurna diisi dengan penyampaian laporan pansus dan dilanjutkan dengan pemandangan

pendapat fraksi-fraksi yang seluruhnya menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan jadi Perda.

Dalam sidang paripurna ini juga dilakukan Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda itu.

(ADV)