Menu

Mode Gelap

Medan · 22 Apr 2024 16:51 WIB

Dishub Medan Tertibkan 96 Jukir Liar di Kota Medan


					Dishub Medan Tertibkan 96 Jukir Liar di Kota Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta pada Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.

“Kemarin, Dishub Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).

Dikatakan Iswar, jukir-jukir liar tersebut ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

“Tegas Pemko Medan nyatakan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Sementara untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan,” ujarnya.

Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking, sambung Iswar, maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.

“Maka jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut pun kita pastikan sebagai jukir liar,” katanya.

Kembali ditegaskan Iswar, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.

“Pembayarannya pun wajib secara cashless. Bila ada jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, maka masyarakat jangan mau membayarnya dan laporkan kepada petugas kita,” tegasnya.

Iswar menjelaskan, 96 jukir liar yang terjaring hasil operasi penertiban Dishub Medan beserta pihak Sabhara dan Samapta tersebut kini telah di proses di Polrestabes Kota Medan.

“96 jukir liar itu saat ini di proses di Polrestabes Medan. Saat ini, jukir-jukir tersebut menginap di Polrestabes Medan,” tutupnya.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan