Medankinian.com, Medan – Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, karena telah membantu Pemko Medan mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan. Berkat dukungan yang diberikan, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan Rp7.852.233.756 melalui Kejari Medan.
Dengan demikian seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. Sebab, sebelumnya pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan.
“Terima kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa mensupport dan membantu kami dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah, sisa dari 3 perusahaan yang belum mengembalikan uangnya kini sudah diserahkan semua ke Kejari Medan. Nantinya uang yang ada ini akan langsung kami serahkan ke Bank Sumut sehingga bisa dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).
Dikatakan Bobby Nasution, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan atau dikenal dengan sebutan lampu pocong yang mengembalikan Rp.7,8 miliar itu memegang proyek di tiga ruas jalan yakni Jalan Diponegoro, Jenderal Sudirman dan Imam Bonjol. Untuk diketahui, jelasnya, total dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan dibayarkan Pemko Medan kepada 8 perusahaan pelaksana sebesar Rp 21 miliar. Dari 8 perusahaan pelaksana itu, imbuhnya, 5 perusahaan sudah mengembalikan lebih dahulu.
“Alhamdulillah, sisa 3 perusahaan pelaksana telah mengembalikan Rp.7,8 miliar. Dengan pengembalian yang dilakukan ketiga Perusahaan pelaksana ini, maka dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan ini selesai seratus persen,” jelas Bobby Nasution.
Didampingi Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Pemimpin Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut M. Ricky Budiman, Bobby Nasution mengungkapkan, Pemko Medan meminta uang pengembalian kepada Perusahaan pelaksana bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral. Tapi, jelasnya, lantaran secara mutu, pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.
“Mungkin teman-teman bisa melihat secara fisiknya, kalau kita lihat kemarin hujan dan ada angin kencang sedikit, langsung roboh. Begitu juga kemarin, ada yang tertabrak mobil juga langsung roboh. Nah ini harusnya kalau speknya bagus, mungkin tidak langsung roboh,” ungkapnya.
Hal itulah, kata Bobby Nasution, menjadi salah satu indikator dari Pemko Medan menyebut proyek lampu pocong ini total loss. “Kebijakan total loss ini baru pertama di Pemko Medan. Tentunya ini membutuhkan kebersamaan Pemko Medan dan Forkopimda. Kami berterima kasih kepada Pak Kajari, Pak Kapolres yang terus membersamai Pemko Medan agar uang rakyat yang digunakan benar-benar bisa dipergunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Usai pengembalian uang tersebut, jelas Bobby Nasution, mulai malam ini proyek lampu pocong di tiga ruas jalan tersebut akan dibongkar. “Kalau yang sudah bayar itu sebenarnya sudah dibongkar. Cuman yang tiga ini baru bayar sekarang. Makanya, tiga ruas jalan itu mulai malam ini akan dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
Atas surat kuasa khusus tersebut, jelas Muttaqin, Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. “Alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beritikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp.7.852.233.756,” jelas Muttaqin.
Selanjutnya, terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan berdasarkan koordinasi dengan Kejari Medan, terang Muttaqin, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran. “Jadi kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih,” ujarnya.
(sdf/mk)