Menu

Mode Gelap

Medan · 14 Des 2023 15:00 WIB

Dedi Iskandar Batubara Pasang Alat Peraga Kampanye di Sekolah


					Dedi Iskandar Batubara Pasang Alat Peraga Kampanye di Sekolah Perbesar

Medankinian.com, Medan – Calon Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara diduga melanggar aturan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APL) di lingkungan sekolah.

Pantauan wartawan Rabu (13/12/2023) satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar sekolah SD Negeri 060884 Jalan Gajah Mada Kota Medan.

Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Diketahui pula Dedi Iskandar Batubara adalah incumben di lembaga yang sama.

Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara Itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon Yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya.

“Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan