Medankinian.com, Medan – Alat peraga seperti spanduk, baliho, poster, bendera, umbul- umbul dan stiker para bakal calon legislatif (bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan di kota Medan.
Bawaslu kota Medan menyebutkan, hasil inventaris 21 Panwascam, ada banyak alat peraga yang diduga berpotensi melanggar aturan dengan berjumlah sampai ribuan.
Koordinator divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) , Azlansyah Hasibuan Menegaskan, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan.
Misalnya sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos, sementara penetapan DCT oleh KPU belum di tetapkan.
Padahal seharusnya Alat Peraga yang dipasang hanya sebatas Untuk sosialisasi saja. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebagai langkah awal kami sudah Surati parpol di tingkat kota Medan dan peserta pemilu dengan menghimbau dalam penertiban alat peraga yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar.
“Kemudian bawaslu kota Medan juga sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah kota Medan dalam hal penertiban alat peraga yang melanggar ini, karena sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumut dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Review Sosialisasi dan Sosialisasi Penggunaan Sigap Lapor dalam Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye pemilu 2024 divisi penanganan pelanggaran bahwa penertiban alat peraga ini dilakukan paling lama tgl 7 November 2023,” Tegas Azlan.
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja dan itupun di internal sendiri , karena belum sampai pada tahapan penetapan DCT peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga tsb,” bebernya.
Jika alat peraga yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 3 November 2023 nantinya.
“Alat peraga yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ungkapnya.
Kemudian Azlan juga menambahkan, “kategori alat peraga yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, alat peraga ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” Tutupnya.
(sdf/mk)