Medankinian.com, Medan – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan tahun 2023 sudah dimasukan kedalam anggaran belanja daerah. Untuk itu dalam proses pengadaanya harus mengutamakan produk lokal dari Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ferri Ichsan saat mewakili Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam pembukaan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan T.A.2023 yang diselenggarakan di Hotel Le Polonia Medan, Senin (4/9).
“Tujuan dari pengadaan barang dan jasa ini tentunya untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri demi mendorong pertumbuhan ekonomi. karenanya saya menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar nantinya lebih mengutamakan produk lokal dari Kota Medan,”kata Ferri Ichsan dihadapan para peserta Bimtek yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.
Melalui Bimtek ini, Ferri Ichsan juga mengingatkan Perangkat Daerah yang akan mengajukan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas harus berdasarkan kebutuhan dan kepentingan bukan semata berdasarkan kemauan pimpinan.
“Untuk itu lakukan pendataan secara rinci agar proses pengadaan barang dan jasa tidak sia-sia. Setelah itu lakukan survey pasar dan pemeriksaan kebutuhan secara detail sehingga akan didapatkan kewajaran penawaran besaran harga,”pesan Ferri Ichsan.
Hal ini dikatakan Ferri Ichsan sangat penting untuk dilakukan guna mendorong transparansi, akuntabilitas dan terarah dalam penyusunan laporan keuangan.
“Dengan begitu kita dapat terus mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan,”pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis dalam laporanya menyampaikan tujuan dilaksanakanya bimtek ini secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan spesifikasi teknis dan HPS dalam pengadaan barang dan jasa Pemetintah berdasarkan Peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Bimtek ini di ikuti oleh Kepala Bidang, Ketua Tim, KPA, dan PPTK selama dua hari pada tanggal 4 dan 5 September 2023,”jelas Sutan Tolang Lubis.
Dalam bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, Herman dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kota Sukabumi, Fahru Rozi. (sdf/mk)