Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Agu 2023 10:27 WIB

Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL


					Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL Perbesar

Medankinian.com, Medan – Guna menata estetika kota Medan yang semakin baik dan rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8).

Dalam rapat tersebut Sofyan mengatakan rapat ini bertujuan untuk menata kota Medan yang semakin baik dan rapi serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita.”kata Sofyan.

Dikatakan Sofyan lagi, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedagang Kaki Lima. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri.”saran Sofyan.

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang. Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan.”ujar Rakhmat.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot ini juga di dengarkan berbagai masukan dari Camat dan perwakilan Perangkat Daerah terkait guna mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima ini. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan