Medankinian.com, Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar S.SIT diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengutipan retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM).
Dugaan tersebut dilontarkan salah seorang Pengawas Parkir KIM, Abdul Salam Karim.
Lewat permohonan tertulis yang dilayangkannya kepada Presiden Jokowi, Ketua Komisi III DPR RI, KPK, Poldasu dan Kejatisu, Abdul Salam Karim menguraikan, setelah dirinya pensiun dari Dishub Kota Medan, lahan parkir KIM tersebut diambil alih Iswar dengan ‘mematikan’ Perwal 2002 dengan menggantikan Perwal tahuh 2014, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu lewat Peraturan Daerah yang dikeluarkan DPRD Medan.
“Harusnya, Perwal 2002 itu dibatalkan dulu oleh Paripurna DPRD Medan, barulah dia (Iswar) bisa menggunakan
Perwal 2014,” ujar Abdul Salam kepada awak media, Sabtu (6/8/2023).
Ia menuturkan, setelah diambil alih, Iswar pun melarang petugas retribusi yang lama melakukan pengutipan.
Sebab, lahan parkir tersebut telah diambil alih oleh pihak KIM melalui koperasinya.
Dengan demikian, Pemko Medan yang seharusnya memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 650 ribu per harinya dari retribusi parkir tersebut, harus kehilangan pemasukan.
Karena itulah, Abdul Salam Karim pun menduga telah terjadi konspirasi antara Iswar dan KIM dalam pengalihan
retribusi lahan parkir yang sebelumnya merupakan aset Pemko Medan.
“Pertanyaannya, apa kewenangan KIM mengutip retribusi? Sehingga membuat tak ada lagi pemasukan PAD kepada Pemko Medan. Bayangkan, per hari Pemko Medan mengalami kerugian Rp650 ribu. Ini terjadi sudah sejak Desember 2022,” ucap Abdul Salam.
Ia pun menyatakan, sejak ia melaporkan perihal dugaan korupsi ini, pihak Pemko Medan maupun KIM tak lagi mengutip retribusi di lahan parkir tersebut.
“Tapi sesekali pihak KIM masih melakukan pengutipan, tetapi kalau mereka lihat ada petugas, mereka tak
mengutipnya,” sebut Abdul Salam.
Dengan pengalihan parkir lahan KIM tersebut, Abdul Salam pun menduga kuat, Iswar telah menerima ‘upeti’ dari PT. KIM.
“Saya sebagai pelapor, sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Medan, sekitar dua bulan yang lalu. Dan kasus ini sudah masuk ke penyidikan, tetapi sayangnya sampai sekarang belum ada hasilnya,” sebut Abdul Salam.
Dengan tegas pula ia menduga bahwasanya Iswar telah menerima miliaran rupiah untuk merubah kebijakan tersebut. “Tidak mungkin dia berani melepaskan aset Pemko tanpa menerima sesuatu,” tudingnya.
Untuk itu, Abdul Salam berharap, aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK, mengusut kasus ini sampai tuntas, dengan menetapkan tersangka kepada oknum-oknum pejabat yang telah melakukan dugaan korupsi.
“Tentu kita meminta penegak hukum untuk menangkap oknum Kadishub yang telah menjual aset Pemko Medan itu, sehingga menimbulkan efek jera,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Medan
Iswar S.SIT mengaku tak mempermasalahkan persoalan tersebut.
“Silahkan aja orang berpendapat. Yang penting jangan sampai fitnah. Karena kita sudah sesuai ketentuan,” ucapnya singkat. (red)