DPRD Medan Usulkan Retribusi Parkir Naik
Medankinian.com, Medan – DPRD Medan akan mengusulkan kenaikan tarif parkir di Medan. Hal itu bertujuan untuk menambah PAD Medan dari retribusi parkir.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor dalam keterangan tertulisnya Minggu (6/8/2023).
“Berdasarkan hasil kunjungan saya di daerah lain, Kota Medan paling kecil retribusi parkirnya. Untuk itu, kita akan usulkan penyesuaian tarif parkir dengan kota kota lainnya,” ucap Antonius
Politisi NasDem ini menjelaskan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, di pasal 10 dijelaskan, struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 Rp 3.000 dan R2 Rp 2.000) kemudian Kelas II (R4 Rp 2.000 dan R2 Rp. 1.000).
“Dengan kata lain, sejak 2014, tarif parkir di Medan tidak mengalami perubahan. Fraksi NasDem akan mengusulkan perubahan Perda No 2 Tahun 2014,” terang Antonius.
“Rencana kenaikan tarif parkir ini nantinya kendaraan R4 menjadi Rp 5.000 dan R2 menjadi Rp 3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II dan rencana perubahan tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan,” terangnya.
Antonius menjelaskan, Medan terlambat menaikkan tarif parkir. Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp 4.000 dan R2 = Rp 2.000, sedangkan Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp 5.000 dan R2 = Rp 3.000.
Melengkapi informasi, dalam APBD Medan Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum hanya sekitar Rp 20 miliar dari target sebesar Rp 36 miliar. (sdf/mk)