Tak Cukup Kourum, Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Raker 2023 DPRD Medan Ditunda
Medankinian.com, Medan – Minimnya kehadiran Pimpinan dan anggota Dewan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023, Selasa (1/8/2023) akhirnya ditunda.
Pantauan awak media, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Sekda H.Wirya Arrahmah, Sekwan Ali Sipahutar, dan beberapa anggota DPRD Medan bersama para OPD telah menunggu sekitar 2 jam, menunggu anggota dan pimpinan yang lain hadir agar acara bisa dimulai. Berulang kali terdengar dari suara mikrofon sekretariat DPRD Medan, untuk memulai acara rapat paripurna, namun sesuai daftar hadir atau absensi jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi chorum atau hanya berjumlah 18 orang dari 50 anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Suasana ini menjadi tontonan para OPD dari Pemko Medan yang telah hadir tepat waktu diruang sidang paripurna dan melihat para wakil rakyat kota Medan yang seolah tidak disiplin waktu dalam kehadiran disidang yang merupakan gawean DPRD Kota Medan tersebut.
Dari jadwal yang direncanakan pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB rapat paripurna belum juga dimulai. Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Sekda Kota Medan pun mulai melihat waktu dan akhirnya atas keputusan bersama Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 Ditunda.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE ketika diwawancarai awak media saat keluar dari ruang paripurna mengaku kecewa atas tidak hadirnya Wakil Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Medan lainnya.
“Berdasarkan Tatib, untuk rapat paripurna minimal setengah anggota harus hadir. Melihat kondisi ini, terpaksa rapat paripurna hari ini terpaksa harus dibatalkan. Sebab, nanti akan ada penandatanganan keputusan hasil Raker. Itu minimal ditandatangani dua pimpinan. Sementara yang hadir hanya saya, jadi tidak mungkinkan yang menandatangani hanya saya sendiri,” katanya penuh nada kecewa.
Saat disinggung ketidak hadiran pimpinan dan anggota dewan lainnya, dikarenakan adanya perjalanan kunjungan kerja keluar daerah. “Seharusnya mereka tahu, bahwa rapat paripurna ini disesuaikan dalam Banmus,” jelasnya.
Hendaknya, lanjut Hasyim, keberangkatan kunker disesuaikan dengan Banmus. Dimana Rapat Paripuran dilakukan pagi, sementara jadwal kunjungan kerja siang atau sore hari.
“Sudah ada jadwalnya, kalau mau perjalanan dinas silahka, tetapi disesuaikan dengan jadwal Banmus. Kunjungan kerja itu berangkatnya siang atau sore, harus diikuti terlebih dahulu paripurna ini. Karena, Paripurna itu adalah rapat tertinggi. Saya rasa harus ada tanggungjawab dari masing masing anggota dewan. Dan rapat paripurna juga disesuaikan berdasarkan Banmus dan sudah ada jadwalnya,” ketus Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Meski kecewa karena Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 tertunda, Hasyim berharap agar hal itu tidak terulang kembali.
Amatan awak media yang bertugas di DPRD Kota Medan, rapat paripurna sudah dua (2) kali terjadi penundaan, yang disebakan minim kehadiran dari anggota dewan, yakni pada saat Rapat Paripuran pengesahan Tatib, dan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 ini. (sdf/mk)