Kasus 4 Tersangka Tipikor Oknum BTN Medan Tak Kunjung Selesai, Muslim Muis Minta Supervisi KPK Ambil Alih
Medankinian.com, Medan – Dalam proses penanganan perkara dilingkungan kejaksaan, Jaksa Agung RI, Burhanudin ST mengintruksikan kepada anggotanya mulai tingkat pusat maupun daerah seluruh jajarannya, untuk tidak bermain- main dalam menangani suatu perkara dan tidak tumpul keatas tajam kebawah serta humanis.
Namun intruksi Jaksa Agung tersebut tidak didengar Kejati Sumut. Hingga sampai sekarang berkas perkara kejahatan dalam perbankan dengan modus kredit macet belum juga selesai. Sejak bergulirnya kasus korupsi BTN Cabang Medan, Masih ada tertinggal empat (4) tersangka lagi oknum pejabat BTN menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Praktisi Hukum Muslim Muis menyesalkan sikap Kejati Sumut tidak patuh pada intruksi pimpinan tertinggi yakni, Jaksa Agung.
Menurut Muis, ia sering mendengar pidato Jaksa Agung meminta kepada bawahannya menjaga wibawa Kejaksaan dalam penegakan hukum di mata publik (masyarakat}. Artinya tidak pilih tebang dan tidak meruncing kebawah tumpul keatas. “Hal ini juga tidak diindahkan oleh Kejati Sumut,” papar mantan wakil direktur LBH Medan ini, Selasa (25/7/2023).
Muslim Muis yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut mengaku tahu dengan kronologi perkara Tipikor di BTN Cabang Medan. Sejak awal perkara ini di bulan Juli 2022 ketika diiproses Kejaksaan Tinggi Sumut dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara perbankan dengan permasalahan kredit macat merugikan keuangan negara rp.39,5 Miliar. “Banyak media online dan cetak datang meminta statmen menanggapi perkara korupsi BTN ini,” terang Direktur PUSHPA ini.
Namun yang masuk ke pengadilan tipikor Medan hanya 3 terdakwa yakni, Elviera SH, (Notaris). Mujianto als Anam, Dir. PT ACR. Canakya Suman, Dir. PT Krisna Agung Yudho Abadi. Namun untuk Oknum 4 pejabat BTN Cabang Medan ditimang- timang terus.
Bahkan berita- berita media terus menyorot perkara korupsi Rp39,5 miliar yang masih menyisakan 4 lagi tersangka. Hal Ini merupakan Perseden buruk dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. “Kejati Sumut selayaknya tunduk dan menjalankan intruksi pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI,” tegas Muis.
Muis juga berharap KPK RI melalui Supervisinya untuk mengambil alih kasus Tipikor ke 4 tersangka Oknum pejabat BTN tersebut. Sebab sudah terlalu lama berkas ke 4 tersangka ini di Kejati Sumut. “Vonis Pengadilan dan Mahkamah Agung jelas-jelas menyatakan ketiga dari tujuh yang ditetapkan Kejati Sumut terlibat didalam Tipikor BTN Cabang Medan dinyatakan bersalah dan dihukum. Vonis hakim dari tingkat pertama hingga MARI dapat dijadikan alat bukti penuntutan bagi Kejati Sumut,” terang Muis.
Menurut Muis lagi, perjalanan kasus korupsi BTN Rp39,5 miliar ini sudah bertahun-tahun tidak selesai juga. Dikhawatirkan pubik tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan. Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin terus-menerus dan sangat komitmen dalam memberantas Korupsi dan memiskinkan Koruptor.
Secara terpisah Korwil KPSKN Sumut menyatakan, Kejati Sumut seolah- oleh “tutup mata” dan “telinga”. Alasannya, Korwil KPSKN Sumut telah menyurati Kejati Sumut Tertanggal 17 Mei 2023 dan surat kedua, tanggal 31 Mei 2023. Karena kedua surat tersebut tidak ditanggapi, kemudian KPSKN mengirim surat ketiga, tanggal 21 Juni 2023 dengan tembusan kepada, Jaksa Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan institusi hukum lainnya.
“KPSKN berharap supermasi hukum yang selalu digaungkan oleh masyarakat Sumatera Utara belum terlaksana sepenuhnya oleh Kejati Sumut. Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung RI, Burhanuddin untuk segera mengambil alih perkara BTN Cabang Medan tersebut agar terciptanya penerapan hukum tanpa pilih kasih atau tebang Pilih,” ungkapnya. (red/mk)