Kuartal I 2023, OJK Terima 282 Pengaduan Masyarakat
Medankinian.com, Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera bagian utara (Sumbagut) menerima pengaduan pada kuartal pertama 2023 sebanyak 282 dari masyarakat. Pengaduan tersebut didominasi persoalan dari perbankan disusul Asuransi dan perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi kepada wartawan pada media briefing, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Bambang bilang, pengaduan nasabah tersebut dilakukan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), namun ada juga yang datang langsung ke Kantor OJK. Sebagai rincian antara lain 109 pengaduan mengenai perbankan, disusul pengaduan asuransi sebanyak 87, kemudian perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
“Kemudian mengenai fintech ada sebanyak 32 kasus pengaduan, pasar modal sebanyak 3 pengaduan, dana pensiun 2 pengaduan dan pegadaian 1 pengaduan,” urai Bambang menambahkan.
Terkait perbankan sendiri menurut Bambang, paling banyak pengaduan mengenai restrukturisasi kredit. “Sementara pada asuransi sudah menjadi perhatian, karena banyaknya asuransi yang bermasalah atau tutup. Disisi lain juga lama menunggu proses penyelesaian keuangannya dengan tidak jelas berapa lama penyelesaianya,” pungkasnya.
“Selain itu, banyak juga pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun sejauh ini OJK bersifat mediasi ya gak ada sampai ke hukum. Karena ada juga selain kita nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan.” Sambungnya mengakhiri. (red/mk)