Medankinian.com, Medan – Sejumlah badan trotoar atau pejalan kaki dirampas haknya karena berubah fungsi menjadi lokasi atau lahan parkir yang berubah fungsinya di Kota Padang Sidempuan.
“Perda Nomor 41 tahun 2003, tentang peruntukan dan pengguna jalan itu telah dilanggar, penegak perda seperti Satpol PP Kota Padang Sidempuan seharusnya mengidentifikasi permasalahan, jangan ikut memberikan kebenaran yang seharusnya itu adalah pelanggaran,” ucap Bendahara PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padang Sidempuan Effendy Jambak, Senin (15/5).
Lanjut Effendy Jambak, badan jalan dan trotoar tidak dibenarkan adanya kenderaan yang parkir, jelas merusak keindahan tata kelola, diatas trotoar ada kenderaan terus hak perjalanan kakinya kemana, kesal Effendy.
Sementara itu Direktur LSM Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat Subanta Rampang Ayu, menjelaskan bahwa Pemko Padang Sidempuan harus mencari formula yang apik karena ini keuntungan sosial dan ekonomi bagi pertumbuhan ekonomi Kota Padang Sidempuan jika badan trotoar itu dikelola dengan baik, tidak berubah fungsi menjadi lahan parkir.
Sebelumnya diberitakan Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan kwitansi parkir ilegal ke sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/5) lalu.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyampaikan, bahwa bukti yang beredar merupakan hal yang benar.
Saya rasa itu hasil investigas wartawan di lapangan itu benar, sehingga terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik yang diduga pungli, ucapnya.
“Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi dan ini kejadian,” ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi, baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi. (sdf/mk)