Medankinian.com, Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memasang spanduk menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas pintu Yuki Simpang Raya Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (12/5/2023) siang.
Managemen Yuki Simpang Raya menunggak dua objek pajak yakni pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2012 sampai 2022.
Ini kali keduanya Bapenda Kota Medan memasang spanduk tunggakan pajak terhadap Yuki Simpang Raya dimana sebelumnya dilakukan pada Selasa (27/9/2022).
Sempat berjalan alot ketika tim Bapenda Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan berbincang dengan Lisbet Sitorus, penanggung jawab managemen Yuki Simpang Raya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar kepada wartawan mengatakan, Yuki Simpang Raya menunggak dua objek pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sela 4 tahun sejak 2018 hingga 2022.
Menurutnya, pihak managemen berkomitmen akan membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil pada tahun pertama.
“Setelah komunikasi panjang dengan kita, dalam berita acara mereka membayar dengan mencicil pada tahun pertama,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Benny, pihaknya akan melihat dan analisa keuangan managemen Yuki Simpang Raya.
“Kata mereka (Yuki Simpang Raya-red), siap memberikan data-data audit dari perusahaan yang menyatakan bahwa mereka pailit,” sebutnya.
Memang, kata Benny, dalam aturan hal itu diperbolehkan. Artinya, permohonan pengurangan pajak itu ada dari Bapenda Kota Medan.
“Selanjutnya itu berapa sisanya dana mereka akan bersedia dalam jangka waktu tersendiri, nanti kita tindaklanjuti setelah yang kita sepakati ini,” kata Benny.
Untuk itu, sebut Benny, Bapenda Kota Medan dan Satpol PP melakukan penagihan aktif khususnya kepada penunggak pajak dengan harapan agar membayar pajak agar hasilnya untuk pembangunan Kota Medan. (sdf/mk)