Terbukti Tolak BPJS JKMB, Rumah Sakit Harus Ditindak Tegas

Medankinian.com, Medan – Guna mendukung salah satu lima program prioritas Walikota Medan Bobby Afir Nasution yakni peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Maka bagi Rumah Sakit (RS) yang terbukti menolak pasien UHC disarankan supaya ditindak tegas.

“Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS JKMB  supaya izinnya dicabut. Kalau ada pelanggaran mengesampingkan pasien miskin supaya diberikan sanksi tegas,” tandas Hendra DS, kemarin (7/3/2023).

Berita Terkait

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu Pemko Medan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas bagi RS yang melanggar aturan. “Kita dorong agar Perda Sistem Kesehatan diterapkan dengan maksimal,” harap Hendra.

Saat ini (red-tahun 2023) Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk kesehatan Rp 987 Miliar. Dengan harapaan besarnya anggaran digelontarkan agar segala kendala penanganan kesehatan dapat diatasi.

“Seiring dengan itu pula, Perda No 4 Tahun 2012 dapat diimplementasikan dengan baik,” harap Hendra. (sdf/mk)