Medankinian.com, Medan – Salah satu bentuk pengelolaan sampah adalah mengurangi sampah sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengurangan ini dapat dilakukan melalui pemilahan sampah, baik yang dilakukan warga di rumah, maupun petugas di TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R) maupun bank sampah.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan di ruang kerjanya, Selasa (24/1). Dia mengatakan, pengurangan sampah merupakan salah satu bentuk pengelolaan, di samping penanganan.
“Pengelolaan sampah ini harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna mewujudkan program prioritas Wali Kota Bobby Nasution dalam bidang penanganan kebersihan,” sebutnya didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Baharuddin Harahap dan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Mantius Mendrofa.
Dia menjelaskan, pengurangan sampah, jelasnya, meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
“Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan sendiri. Diperlukan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkannya,” ungkapnya.
Pemko Medan sendiri, sebut Suryadi, mempersiapkan sarana. Salah satunya adalah pengangkutan yang disiapkan sampai ke lingkungan-lingkungan, berupa sepeda becak, betor, truk sampah.
“Selain itu juga dibantu oleh tenaga manusia, baik pasukan Melati maupun Bestari,” sebutnya, seraya menambahkan, Pemko Medan juga mempunyai armada modern di antaranya mobil penyapu jalan dan compactor sampah atau truk pengepres sampah.
Suryadi menegaskan, Pemko Medan tentu akan meningkatkan sarana untuk mendukung pelaksanaan program kebersihan ini. Dan tentunya, selain sarana, diperlukan peran serta masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting. Masyakat ada dua ini, yang tidak tahu dan yang tidak mau tahu. Kalau tidak tahu, itu bisa dilakukan dengan sosialisasi oleh dinas terkait juga aparat pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Persoalannya, tidak mau tahu. Kita harus lebih sabar dan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Salah satu yang penting disosialisasikan kepada masyarakat adalah memilah sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik, lanjutnya, dapat disetor ke bank sampah atau dijual ke pengepul.
“Sampah mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk kompos, energi, bahan bangunan maupun sebagai bahan baku industri, sedangkan yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan agar membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sendiri dan sekaligus memilah sampah yang dihasilkan.
“Masak perangkat daerah nggak bisa memilah sampahnya? Contohnya, masalah Dinas kami tidak bisa memilah mana sampai organik dan anorganik? Masak dinas kami tidak bisa mengurangi sampah plastik?” sebutnya, seraya mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PUD Pasar agar selain mempunyai TPS, setiap pasar melakukan pemilahan sampah.
Menyinggung soal jumlah TPS yang dimiliki Pemko Medan, Suryadi mengaku, belum ada di setiap kecamatan. Kendalanya yang dihadapi adalah kesulitan lahan.
“TPS 16 kita saat ini ada 16. Jadi memang belum ada di 21 kecamatan di Medan, ini karena keterbatasan lahan,” ucapnya, seraya mengatakan, pada tahun ini pihaknya juga akan menambah empat TPS lagi.
Selain 16 TPS itu, lanjutnya, ada pula TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Di TPS yang berlokasi di Jalan Tunggul Hitam dan Jalan Asrama dilakukan pengurangan (reduce), menggunakan ulang (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).
Dia mengatakan, TPS 3R Jalan Tunggul Hitam lebih fokus pada sampah organik, terutama sampah-sampah sisa penebangan pohon untuk dibuat menjadi kompos.
“Yang di Jalan Asrama belum maksimal memang. Dan ini akan kita maksimal. Dan tentu akan kita tambah lagi TPS 3R,” ungkapkan.
Pemilahan sampah ini, sebut Suryadi, juga dilakukan oleh bank sampah yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan di bank sampah ini juga mengurangi sampah ke TPA. Pihaknya mencatat, saat ini di Medan terdapat 27 bank sampah.
Pengelolaan sampah ini, lanjutnya, juga dapat menghasilkan PAD bagi Pemko Medan. Pada 2022, Wajib Retribusi Sampah (WRS) sampah hanya sekitar 87 ribu KK, padahal jumlah KK di Medan lebih kurang 500 ribu.
“Tahun 2023 ini Wajib Retribusi Sampah harus meningkat menjadi 250 ribu KK. Ini artinya PAD bidang retribusi sampah akan meningkat dan tentunya peningkatan PAD ini harus juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tandasnya. (sdf/mk)