Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 15 Des 2022 07:14 WIB

KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sindang Perkara Minyak Goreng


					KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sindang Perkara Minyak Goreng Perbesar

Medankinian.com, Jakarta – Pemerintah, khususnya Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dihadirkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta (15/12). Saksi tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan perkara minyak goreng.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan Januari 2022. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan.

Temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern.

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern

18 Maret 2025 - 20:00 WIB

Mengapa Gadai Adalah Solusi Terbaik untuk Kebutuhan Finansial Anda

18 Maret 2025 - 19:46 WIB

Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!

17 Maret 2025 - 20:24 WIB

THR Cair, Kendaraan Baru Jadi Ada Dengan Promo Spesial BRI Finance

17 Maret 2025 - 02:51 WIB

HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi

17 Maret 2025 - 01:20 WIB

Pocketalk Hadir di Jakarta & Bali: Solusi AI Translation Terbaru di Event ‘Speak the Language of Your Guests’

16 Maret 2025 - 23:39 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis