Menu

Mode Gelap

Medan · 6 Des 2022 14:29 WIB

Dugaan Pelecehan 5 Siswi SMPN di Medan, Haris Kelana: “Proses Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual”


					Dugaan Pelecehan 5 Siswi SMPN di Medan, Haris Kelana: “Proses  Hukum Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual” Perbesar

Medankinian.com, Medan – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta Polrestabes Medan melakukan proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknun guru LS terhadap 5 siswinya.

“Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku tetapi harus diberkan sanksi hukum yang berlaku,” ujar Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Selasa (6/11/2022) menyikapi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru salah satu SMP N di Kota Medan terhadap 5 orang siswinya.

Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, tindakan oknum guru itu sudah memcoreng citra dunia pendidikan. Maka itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi penerus bangsa.

Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.

” Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,”kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12/2022).

Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/2022)

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Jack Zie Gandeng 4 Musisi Kota Medan Rilis Lagu Berjudul “Ayo Indonesia”

2 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Muscab 234 Solidarity Community Tumpah Ruah di Kota Medan, Timothy Ananta Purba Terpilih Jadi Ketua

30 September 2024 - 21:45 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

30 September 2024 - 19:31 WIB

Trending di Medan