Medankinian.com, Medan – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta Polrestabes Medan melakukan proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknun guru LS terhadap 5 siswinya.
“Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku tetapi harus diberkan sanksi hukum yang berlaku,” ujar Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Selasa (6/11/2022) menyikapi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru salah satu SMP N di Kota Medan terhadap 5 orang siswinya.
Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, tindakan oknum guru itu sudah memcoreng citra dunia pendidikan. Maka itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi penerus bangsa.
Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.
Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.
Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.
Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.
” Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,”kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12/2022).
Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.
“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/2022)
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan. (sdf/mk)