Menu

Mode Gelap

Medan · 28 Nov 2022 21:12 WIB

Dewan Sesalkan Pendirian Mall Centre Point tak Miliki SIMB


					Dewan Sesalkan Pendirian Mall Centre Point tak Miliki SIMB Perbesar

Medankinian.com, Medan – Komisi C DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super mega itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma ( PT ACKH )dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH. Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Saya rasa untuk syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tandas anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution SH saat mengikuti RDP bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkit, Senin sore (28/11/2022).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron Tq serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.

Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.

Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.

Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan,” tuturnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Siswa SD Dihukum di Lantai tak Bayar SPP, Politisi PKB Desak Disdikbud Medan Tindak Tegas Sekolah Abdi Kusuma

12 Januari 2025 - 22:38 WIB

Milad ke-84 GPA, Momen Persatuan Kader Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 Januari 2025 - 15:42 WIB

Tia Ayu Apresiasi Program One Day No Car

10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Trending di Medan