Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mengubah arus lalulintas di 12 ruas jalan di Kota Medan. Perubahan arus lalulintas di 12 ruas jalan tersebut berlaku mulai hari ini (Sabtu 19/11/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis melansir detik.com mengatakan, persiapan untuk perubahan arus lalulintas tersebut sudah matang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu lalu lintas dan dibuka Jumat (18/11/2022) malam kemarin.
“Semua dalam tahap ujicoba besok (Sabtu 19/11/2022). Kita sudah persiapkan dengan matang,” katanya.
Penerapan perubahan arus lalulintas baru tersebut kata Iswar akan dimulai sekitar pukul 06.00 WIB. Iswar mengatakan, perubahan arus lalulintas tersebut permanen, kendati di awal ada uji coba.
Da menambahkan, selama 24 jam bergantian, akan ada petugas dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian yang berjaga di setiap persimpangan. Petugas, akan mengimbau atau mengarahkan masyarakat agar mengikuti perubahan arus lalulintas tersebut.
Iswar juga mewakili Pemko Medan meminta maaf kepada warga jika di tahap awal terjadi sedikit kekacauan akibat perubahan tersebut.
“Mohon aja, imbauan kepada masyarakat mendukung ini. Mohon maaf kami di tahap awal itu pasti sedikit chaotic (kacau). Mudah-mudahan ke depan bisa jauh lebih baik,” ungkapnya.
Perubahan arus lalulintas tersebut kata Iswar dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di area Kesawan. Pasalnya, Jalan Perniagaan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai pedestrian atau untuk pejalan kaki.
Ini Daftar 12 Ruas Jalan di Medan yang Alami Perubahan Arus Lalulintas
1. Jalan Bambu II
2. Jalan Karantina
3. Jalan Muchtar Basri
4. Jalan Irian Barat dan Jalan Jawa
5. Jalan Zainul Arifin dan Jalan Palang Merah
6. Jalan Gaharu
7. Jalan Gudang
8. Jalan Zainul Arifin
9. Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan HM Yamin
11. Jalan Monginsidi
12. Jalan Pattimura
(sh)