Menu

Mode Gelap

Sumut · 18 Nov 2022 12:00 WIB

Oknum Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Medan Dituntut 8 Tahun Bui


					Ilustrasi penganiayaan.(Foto: tribunnews.com) Perbesar

Ilustrasi penganiayaan.(Foto: tribunnews.com)

Medankinian.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan, menuntut Aipda Leonardo Sinaga dengan pidana penjara delapan tahun. Anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan itu dinilai terbukti secara sah dan bersalah menjadi dalang penganiayaan penyebab kematian tahanan bernama Hendra Syahputra.

Penuntutan itu JPU Pantun sampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama delapan tahun penjara,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Aipda Leonardo dinilai melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Sementara itu, jaksa menyebutkan, keterangan terdakwa yang berubah-ubah menjadi hal yang memberatkannya. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Pantun.

Selain Leonardo, ada enam terdakwa lainnya yang disidangkan untuk kasus yang sama. Mereka yakni Willy Sanjaya, Juliusman Zebua, Andi Arpino, Tolib Siregar, Hendra Syahputra dan Nino Pratama Aritonang. Keenam terdakwa lainnya itu telah menjalani sidang penututan dan dituntut masing-masing pidana penjara 10 tahun.

Penganiayaan Tahanan hingga Tewas Terjadi Karena Masalah Sepele

Dalam dakwaan, kasus penganiayaan berujung tewasnya tahanan tersebut berawal dari hal sepele. Pada November 2021 lalu, Andi Arpino, kepala blok di rumah tahanan polisi Polrestabes Medan dipanggil penjaga piket sel tahanan. Selanjutnya, Andi mengantarkan korban Hendra ke sel tahanan blok G.

Andi diperintahkan Aipda Leonardo meminta uang kepada korban, namun korban tak memberikannya. Terdakwa Juliusman langsung memukul korban.

Pihak penganiaya lalu meminta agar korban menghubungi keluarga, namun saat dicoba, tak ada keluarga korban yang bisa dihubungi. Terdakwa Willy dan Nino yang emosi langsung memukul punggung korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami demam pada 21 November 2021. Salah seorang tahanan satu sel korban mengetahui hal itu langsung melaporkannya kepada petugas jaga.

Korban lalu dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk pemeriksaan. Selanjutnya, korban dilarikan ke ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk penanganan lanjutan. Korban akhirnya meninggal dunia pada . Korban dinyatakan telah meninggal dunia 23 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan jasad korban, kematian korban karana lemas dan pendarahan yang luas pada rongga kepala. Bahkan, dasar tulang tengkorak kepala korban retak akibat trauma tumpul.(kekerasan menggunakan benda keras berpermukaan tumpul). (sh)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Syah Afandin Buka Bimtek Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 01:31 WIB

Disdik Langkat Terus Bergerak Wujudkan Program Guru Penggerak

6 Desember 2023 - 01:23 WIB

Penanganan Angka Kemiskinan Ekstrim di Langkat Belum Sempurna

6 Desember 2023 - 01:13 WIB

Kaum Disabilitas Wajib Mendapatkan Perlakuan Sama

6 Desember 2023 - 01:09 WIB

Hadiri Seminar Pendidikan, Afandin Harap Kemajuan Langkat Ada Ditangan Mahasiswa

4 Desember 2023 - 00:59 WIB

Keinginan Fajar Miliki Handphone Ikuti Ujian Online Diwujudkan Bobby Nasution

2 Desember 2023 - 10:36 WIB

Trending di Sumut