Menu

Mode Gelap

Medan · 12 Nov 2022 11:54 WIB

Polrestabes Medan Tahan Youtuber Terkait Penistaan Agama di Medsos


					Ilustrasi penistaan agama. (Foto: dailypost.id) Perbesar

Ilustrasi penistaan agama. (Foto: dailypost.id)

Medankinian.com, Medan – Pria berinisial RS, seorang Youtuber di Medan, menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain menetapkan pria 34 tahun itu sebagai tersangka, Polrestabes Medan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Melansir Republika, Sabtu (12/11/2022), RS, warga Deli Serdang tersebut ditangkap oleh personel Pidum (Pidana Umum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, penangkapan RS terjadi saat petugas kepolisian menggelar patroli siber, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Fathir menambahkan, saat patroli siber tersebut, pihak petugas mendapatkan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel. Unggahan tersebut berisi rekaman seorang pria yang polisi duga sebagai RS. Dari situ, tim siber melakukan mencari isi konten yang terdapat di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel.

“Petugas menemukan hasil, diduga suara seorang lak-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” katanya.

Selanjutnya, Petugas melakukan profiling terhadap lak-laki di akun Youtube Anak Batak tersebut. Polisi akhirnya menemukan identitasnya sebagai RS, pria pemilik akun youtube Anak Batak. Dari situ, polisi lalu menangkap dan dan menahan pelaku. RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 201 serta Pasal 156A KUH Pidana. Terdakwa terancam pidana penjara hingga di atas lima tahun. (sh)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jelang Pemilu 2024, Perangkat Kepling Diminta Fokus Jaga Kekondusifan Wilayahnya

6 Desember 2023 - 00:55 WIB

Sudari Apresiasi Program Pemko Tampung 1.350 Anak Putus Sekolah

6 Desember 2023 - 00:52 WIB

Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra Ingatkan Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

6 Desember 2023 - 00:47 WIB

Pemko Medan Raih Dua Penghargaan di Ajang KN Award 2023

5 Desember 2023 - 18:31 WIB

Bobby Nasution Apresiasi PGRI Medan Beri Penghargaan pada Guru Purnabakti

5 Desember 2023 - 13:34 WIB

Pilih Pemimpin yang Bisa Dikritik

5 Desember 2023 - 12:42 WIB

Trending di Medan