Medankinian.com, Medan – Pria berinisial RS, seorang Youtuber di Medan, menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain menetapkan pria 34 tahun itu sebagai tersangka, Polrestabes Medan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Melansir Republika, Sabtu (12/11/2022), RS, warga Deli Serdang tersebut ditangkap oleh personel Pidum (Pidana Umum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, penangkapan RS terjadi saat petugas kepolisian menggelar patroli siber, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Fathir menambahkan, saat patroli siber tersebut, pihak petugas mendapatkan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel. Unggahan tersebut berisi rekaman seorang pria yang polisi duga sebagai RS. Dari situ, tim siber melakukan mencari isi konten yang terdapat di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel.
“Petugas menemukan hasil, diduga suara seorang lak-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” katanya.
Selanjutnya, Petugas melakukan profiling terhadap lak-laki di akun Youtube Anak Batak tersebut. Polisi akhirnya menemukan identitasnya sebagai RS, pria pemilik akun youtube Anak Batak. Dari situ, polisi lalu menangkap dan dan menahan pelaku. RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 201 serta Pasal 156A KUH Pidana. Terdakwa terancam pidana penjara hingga di atas lima tahun. (sh)