Medankinian.com, Medan – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, RS (34) mengaku membuat konten di channel youtube yang dia buat”Anak Batak” karena ingin mendapatkan uang. Youtuber Medan yang petugas Polrestabes Medan tangkap itu berdalih tak mengetahui jika aksinya di konten youtube “ingin kuliti tuhan’ bakal berujung penjara.
Hal tersebut dia sampaikan saat interogasi terhadapnya, melansir channel youtube Tribun MedanTV yang tayang Jumat (12/11/2022).
“Aku nggak tahu bang kalau seperti itu bisa jadi dipenjara,” katanya.
Warga Jalan Orde Baru, Deli Serdang, tersebut mengatakan, keputusannya untuk membuat akun Youtube lantaran keinginan untuk mendapatkan uang dari google ad sense Youtube.
“Pertama-tama aku nonton debat aja di Youtube bang, aku bikin aku Youtube tanggal 12 bulan 10 (Oktober), (akun Youtube) Anak Batak. Katanya kalau bikin akun youtube kalau banyak menonton bisa dapat uang,” ucapnya.
Namun, belum lagi mendapatkan hasil dari upayanya di akun Youtube tersebut, ulahnya akhirnya membuatnya dipenjara.
“Bulan 12 kian (harusnya mulai dapat uang dari Youtube),” katanya.
RS menyebutkan, banyak akun youtube sejenis seperti yang dia punya dan menyebut beberapa di antaranya. Soal ulahnya tersebut, dia mengaku lepas kontrol.
“Aku pun kurang tahu bang kekmana jadi lepas kontrol gitu bang. Aku memang biasa berdebat di Youtube bang.
Aku dah salah bang, aku lepas kontrol, aku menghina tuhan bang,” katanya.
Dugaan penistaan yang RS lakukan, setelah di akun Youtube Anak Batak, dia mengatakan ingin menguliti tuhan. Dia juga menduga tuhan ada di sebuah gua.
“Di gua mana Allah sekarang, biar pigi (pergi) dulu aku ke situ, biar kukulitin dulu dia,” ujarnya.
Youtuber di Medan Tersangka Penistaan Agama Polisi Ringkus di Sunggal
Kasat Reskim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, RS ditangkap 6 November lalu. Penangkapan terhadap RS dilakukan si sebuah lokasi di Sunggal.
“Terhadap tersangka dilakukan penangkapan pada tanggal 6 November. Tersangka melakukan tindak pidana tesebut bertujuan untuk membuat konten Youtube. Sempat beberapa waktu yang lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat diposting di Youtube kemudian sempat tersebar. Kemudian tim dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” ungkapnya. (sh)