Medankinian.com, Medan – Kota Medan bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di tahun 2023 mendatang. Hal ini diketahui dengan diajukannya Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023 ke pimpinan DPRD.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera Syaiful Ramadhan, yang merupakan salah satu pengusul Ranperda ini mengatakan hal tersebut, bahwa pihaknya sudah mengajukan ranperda ke bagian hukum Sekretariat DPRD Kota Medan.
“Ini adalah komitmen kita bersama dalam upaya mewujudkan pemberdayaan pemuda khusunya di Kota Medan. Dan momen Sumpah Pemuda 28 Oktober ini bisa menjadi dorongan kita untuk memperkuat tekad kita dalam mewujudkannya,” kata Syaiful kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/10/2022).
Politisi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, peran Pemuda perlu dikuatkan dan dikembangkan dalam upaya menunjang pembangunan di Kota Medan dewasa ini.
“Dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah, pemuda melalui potensi dan peran strategisnya perlu dikembangkan guna mengoptimalkan potensi dan peran sertanya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari Pembangunan Daerah,” terangnya.
Disampaikannya, usulan agar lahirnya perda ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Penguatan peran Pemuda sesungguhnya amanah Undang-Undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan seperti dikuatkan pada pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut, yang bunyinya Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan,” jelasnya seraya mengharapkan dengan terwujudkan Perda ini nanti, peran Pemuda bisa lebih maksimal dalam mewarnai pembangunan Kota Medan. (sdf/mk)