Medankinian.com, Medan- Harga TBS sawit menjelang Idul Adha 2022 di sentra sawit seperti Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Sumbar masih terpantau anjlok. Di lapangan bahkan harga TBS di sentra sawit jatuh di bawah Rp. 1.000 per kg.
Dalam rangka menjaga harga TBS di tingkat pekebun, Pemerintah melalui menteri pertanian pada tanggal 30 Juni lalu telah meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota di sentra sawit untuk membantu pekebun dengan meminta pada PKS untuk membeli TBS dari pekebun swadaya di harga Rp.1.600 per kg.
Selain itu juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS.
Menanggapi hal tersebut, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikan harga TBS di tingkat petani swadaya.
Namun di sisi lain, Ridho juga tidak menampik kondisi PKS yang pada saat ini juga mengalami kesulitan dalam menjual CPO-nya ke industri karena belum pulihnya perdagangan CPO ke luar negeri, bahkan banyak PKS yang memilih untuk tidak membeli TBS petani karena tangki penampungan CPO telah penuh.
Dengan harga TBS berdasarkan disbun yang terus menurun seperti saat ini, dimana per tanggal 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp. 1.644 per kg.
Tentunya akan sulit bagi PKS untuk memenuhi permintaan pemerintah untuk membeli TBS di harga Rp.1.600 per kg. Sebagaimana diketahui, tinggi rendahnya harga pembelian TBS juga dipengaruhi oleh kualitas buah dan rendemen.
Umumnya, kualitas TBS petani plasma jauh lebih baik dari petani swadaya, sehingga harga beli TBS petani swadaya di bawah acuan harga TBS yang dikeluarkan disbun.
Dalam hal ini, Ridho menyarankan agar selain dibuat acuan harga pembelian TBS dari petani swadaya, pemerintah juga mengatur harga berdasarkan kualitas buah yang disetor.
Hal ini akan mendorong petani untuk memperbaiki kualitas TBS yang dihasilkan. Selain dengan pola kemitraan, Ridho menilai perlu juga disusun metode atau model penentuan harga TBS yang lebih baik yang dapat menyejahterakan petani sawit swadaya sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan kelapa sawit.
(Mk/sdf)