Medankinian.com, Medan – Wacana Vaksinasi Booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk mal, hotel, dan area publik lainnya di Indonesia belum bisa diterapkan di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono, Rabu (6/7/2022). Dia mengatakan, wacana pemberlakuan vaksinasi booster untuk masuk mal memang belum bisa diterapkan di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi terkait hal itu.
“Aturannya belum ada kita terima. Kita belum ada menerima instruksi yang menyatakan wajib vaksin booster untuk masuk mal. Jadi selama juklak (petunjuk pelaksanan) nya belum ada, maka belum bisa kita terapkan aturan itu,” ucap.
Agus bilang, hingga saat ini pihaknya masih memaksimalkan aturan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk mal.
“Sebab penerapan Aplikasi Peduli Lindungi itu sudah jelas ada aturannya, sudah jelas payung hukumnya, maka itu lah yang kita jalankan dan kita maksimalkan untuk saat ini. Selain itu, prokes juga sedang kita gaungkan lagi untuk mencegah meningkatnga kembali kasus Covid-19,” ujarnya.
Begitupun, sambung Agus, Pemko Medan siap menerapkan aturan wajib vaksinasi booster untuk masuk mal apabila pihaknya telah menerima aturan tertulis yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Kalau nanti kita sudah terima aturannya, akan langsung kita sosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya management mal, hotel dan tempat publik lainnya,” tutupnya. (sdf/mk)