Menu

Mode Gelap

Medan · 5 Jul 2022 17:42 WIB

Pemko Diminta Komit Tegakkan Perda No 1 Tahun 2022 Tentang RTRW


					Pemko Diminta Komit Tegakkan Perda No 1 Tahun 2022 Tentang RTRW Perbesar

Medankinian.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta Pemko Medan komit tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Melakukan pengawasan terkait penataan ruang, sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah.

Hal tersebut ditegaskan Haris Kelana Damanik kepada wartawan di Medan, Selasa (5/7/2022).

“Kita berharap dalam penerapan dan pengawasan Perda tersebut agar dilakukan kolaborasi antara Pemko Medan dengan seluruh stakeholder termasuk anggota dewan,” ujar Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Ditambahkan Haris, selama ini masih terjadi ketimpangan pembangunan wilayah selatan dan utara. Sedangkan pelayanan cenderung di pusat kota. Padahal secara keruangan, lanjutnya, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik.

Dikatakan, potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

Seperti diketahui, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan. Dimana Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).

Hal tersebut merupakan melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang.

Sedangkan, menindaklanjuti pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

4 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Bobby Nasution Hadiri Maulid Akbar Komunitas Dai Milenial Deliserdang, Target Tiga Tahun Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

3 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Lebih Asri dengan Fasilitas yang Lengkap, Warga Ajak Jaga Bersama Taman Cadika

3 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Jack Zie Gandeng 4 Musisi Kota Medan Rilis Lagu Berjudul “Ayo Indonesia”

2 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Muscab 234 Solidarity Community Tumpah Ruah di Kota Medan, Timothy Ananta Purba Terpilih Jadi Ketua

30 September 2024 - 21:45 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Terbitkan dan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

30 September 2024 - 19:31 WIB

Trending di Medan