Medankinian.com, Medan – Petugas Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan bergumul dengsn seorang pengedar sabu di depan salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Video penangkapan ini viral di Instagram. Diyakini, video dari depan hotel pelaku menginap merekam detik-detik penangkapan tersebut. Terlihat, dua orang petugas berusaha menangkap tersangka.
Tersangka yang mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek tampak berusaha melawan dan berusaha melarikan diri. Aksi perlawanannya itu pun sempat membuat petugas kewalahan. Tersangka bersama dua petugas pun bergumul di lantai.
Aksi tersebut terhenti usai petugas berhasil membekuk tersangka. Petugas kemudian memboyong tersangka ke kamar hotel ia menginap.
“Benar. Penangkapan itu terjadi, Rabu (22/6/2022) lalu. Tersangka berinisial AAS (26) warga Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai diringkus setelah sebelumnya petugas Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Marvel Stefanus Ansanay,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Rabu (29/6/2022).
Katanya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya rencana transaksi narkoba. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka didepan pintu masuk hotel.
“Saat ditangkap, tersangka sempat melawan. Namun, anggota kita berhasil menangkapnya. Kita temukan barang bukti sabu seberat 500 gram yang disimpan tersangka didalam kamar hotel,” jelas Rafles.
“Kita juga temukan uang Rp800 ribu yang kita duga ini merupakan uang hasil penjualan narkoba,” tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
Rafles menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial I yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Saat ini kita masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka kita pastikan bagian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara – Aceh,” jelas Rafles.
Rafles bilang, saat ini tersangka dalam proses penyidikan petugas dan dijerat UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun. (rez/mk)