Menu

Mode Gelap

Sumut · 23 Jun 2022 21:13 WIB

PTPN III Apresiasi Kapolresta Siantar Meredam Kemarahan Karyawan


					Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA. | Foto: dok pribadi Perbesar

Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA. | Foto: dok pribadi

Medankinian.com, Siantar – Kapolresta Siantar AKBP Fernando SIK mendapat apresiasi dari PTPN III (Persero), setelah berhasil meredam kemarahan dan emosi karyawan PTPN III pada saat melakukan Penyelamatan Investasi Negara Kelapa Sawit, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar pada Senin 20 Juni 2022.

Apresiasi kepada Kapolresta Siantar AKBP Fernando SIK ini disampaikan Direksi PTPN III (Persero) melalui Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan, Christian kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III tersebut lebih disebabkan karena berlarut-larutnya permasalahan penyelamatan investasi Negara di Afdeling IV Kebun Bangun PTPN III. “Di areal tersebut direncanakan akan dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas + 66 Ha, untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat, 19,08 Ha untuk pembangunan jalan tol Siantar dan 5,62 Ha untuk pembangunan jalan lingkar luar Pemko Siantar,” ujar Christian.

Jelasnya lagi, diatas tanah HGU No.1 Aktif tersebut telah melalui berbagai tahap termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimda Kota Siantar. Namun belum membawa hasil yang maksimal bagi penyelamatan investasi dan program Negara. Adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Kelompok Tani menjadi penghambat jalannya Investasi dan program Negara tersebut.

“Hal tersebut yang mengakibatkan emosional dari karyawan PTPN III yang berasal dari seluruh Kebun dan Unit yang ada di wilayah Sumatera Utara, untuk berkumpul di Kebun Bangun pada tanggal 20 Juni 2022 tersebut. Wujud solidaritas dari + 500 Karyawan yang terdiri dari Pengamanan Internal PTPN III menunjukkan bahwa PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara, jangan kalah dengan oknum-oknum Mafia Tanah yang sedang mengadu domba Rakyat dengan Negara,” sebut Christian.

Christian menjelaskan, secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum, bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut, merupakan objek HGU Aktif yang berakhir di tahun 2029 melalui Surat.

Diantaranya, Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan; dan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan.

“Saya salut dan Apresiasi buat Kapolresta Siantar AKBP Fernando SIK beserta Jajaran Polres Kota Siantar, yang secara cepat dan sigap melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok dilapangan. Bahkan jika terlambat sedikit saja saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh karena sudah terlalu lama oknum-oknum Mafia Tanah diwilayah tersebut seolah-olah kebal dari jerat hukum” sebut Christian.

Memang sebagaimana laporan terhadap oknum Mafia Tanah tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Namun belum menimbulkan efek jera bagi oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan seolah-olah mereka menganggap telah di kriminalisasi oleh PTPN III.

Menurut Christian, PTPN III yakin dan percaya dengan profesionalisme Polri saat ini, maka Polda Sumut akan mampu mengurai permasalahan hukum terhadap hambatan investasi Negara di Kebun Bangun PTPN III. Dan menyerahkan seluruhnya pada Polda Sumatera Utara sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penyelamatan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) Bukan Objek Reforma Agraria.

Christian menyesalkan oknum-oknum tertentu yang membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Bahwa Objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun namun bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha.

Dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).

Bahwa terhadap objek tersebut telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumut dan Kantor Staf Kepresidenan, yang pada prinsipnya PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha diatas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan (bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).

Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, dimana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kec. Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha (bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha).

Dikatakan Christian, bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun (HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar).

“Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Siantar, jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan, sudah saatnya Negara berdaulat dan berantas praktek Mafia Tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik” ujar Christian menutup pembicaraan.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pilkada Langkat Tercoreng! Kades, Lurah dan Camat Diduga Dipaksa Menangkan Paslon 01

25 November 2024 - 20:57 WIB

Faisal Hasrimy Resmikan Masjid ke-49 Yayasan Haji Anif di Desa Jaring Halus

22 November 2024 - 20:06 WIB

Faisal Hasrimy Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Langkat Periode 2024-2029

21 November 2024 - 09:00 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Sekda Langkat Dorong Inovasi Daerah

20 November 2024 - 08:57 WIB

Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Dikabarkan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

18 November 2024 - 21:43 WIB

Sembilan Tahun Kasus Mengendap, Korban Pencurian Tuntut Keadilan dan Minta Polisi Tangkap Pelaku 

12 November 2024 - 21:46 WIB

Trending di Sumut