Medankinian.com, Tapteng– Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan Polisi. Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial TM (58) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)..
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning saat dikonfirmasi membenarkan perihal diamankannya pelaku pencabulan itu
“Benar sudah diproses. Pelaku menyerahkan diri pada Selasa (14/6/2022),” jelas AKP H. Gurning saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (17/6/2022).
TM lanjutnya, dilaporkan oleh DP (39) yang merupakan ibu dari korban dengan laporan polisi nomor : LP/B/184/V/2022/SPKT/RES Tapteng/Poldasu, tanggal 31 Mei 2022.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya. Hal itu dilakukan pelaku terhadap warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng pada Minggu (29/5/2022).
“Begitu aksinya diketahui dan kedua orangtua korban DP (39) dan suaminya ARS (43) melapor, pelaku melarikan diri,” papar AKP H Burning.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Mk/sdf)