Menu

Mode Gelap

Sumut · 17 Jun 2022 08:06 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pria Pengedar Sabu


					Pengedar sabu ditangkap Polres Asahan. | Foto: Medankinian.com Perbesar

Pengedar sabu ditangkap Polres Asahan. | Foto: Medankinian.com

Medankinian.com, Asahan–  Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Keempat pelaku berinisial SDM alias Damo (39) warga Padang Pulau Dsn V Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, S (33) warga Padang Pulau Dsn VI Melati Jaya Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, DSS (29) warga Dsn I B Pulau Pekan Kab. Asahan, HS alias F (48) warga Aeksongsongan Kec. Aeksongsongan Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat pada Sabtu 11 Juni 2022 bahwa di Desa Melati Longsor Dsn VI Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan ada seorang laki laki menjual narkotika jenis sabu.

“Awalnya petugas mengamankan dua pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (17/6/2022).

Kepada petugas, pelaku SDM dan S mengaku barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P.

“Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48) warga Dsn V Aek Songsongan Desa Aek Songsongan Kab. Asahan bersama DSS (30) warga Dsn I Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan,”jelasnya.

Kapolres membeberkan pelaku HS dan DDS diamankan pada Senin 11 Juni 2022 dari Tangkahan Pasir Dsn II Desa Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil JAZZ berwarna hitam NO POL BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku H alias Filex.

“Hasil interogasi terhadap pelaku H alias Filex mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial F warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Personel Satres Narkoba Polres Asahan,”pungkasnya.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Fui Sumut Imbau Ormas Tidak melakukan Sweeping di Bulan Ramadhan

17 Maret 2025 - 23:11 WIB

Bupati Langkat Sambut Wagub Surya di Safari Ramadan Pemprovsu, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

15 Maret 2025 - 14:22 WIB

Bupati Langkat Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata

13 Maret 2025 - 18:26 WIB

Buka Puasa Bersama Kemenag, Ondim Ajak Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian

13 Maret 2025 - 13:23 WIB

Syah Afandin Dukung Kerjasama dengan Unipal untuk Peningkatan SDM

11 Maret 2025 - 22:33 WIB

Sambut Kacab Baru Bank Mandiri P. Berandan, Bupati Langkat Ajak Perkuat Sinergitas

11 Maret 2025 - 22:30 WIB

Trending di Sumut