Menu

Mode Gelap

Sumut · 17 Jun 2022 08:06 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pria Pengedar Sabu


					Pengedar sabu ditangkap Polres Asahan. | Foto: Medankinian.com Perbesar

Pengedar sabu ditangkap Polres Asahan. | Foto: Medankinian.com

Medankinian.com, Asahan–  Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.

Keempat pelaku berinisial SDM alias Damo (39) warga Padang Pulau Dsn V Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, S (33) warga Padang Pulau Dsn VI Melati Jaya Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, DSS (29) warga Dsn I B Pulau Pekan Kab. Asahan, HS alias F (48) warga Aeksongsongan Kec. Aeksongsongan Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat pada Sabtu 11 Juni 2022 bahwa di Desa Melati Longsor Dsn VI Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan ada seorang laki laki menjual narkotika jenis sabu.

“Awalnya petugas mengamankan dua pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (17/6/2022).

Kepada petugas, pelaku SDM dan S mengaku barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P.

“Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48) warga Dsn V Aek Songsongan Desa Aek Songsongan Kab. Asahan bersama DSS (30) warga Dsn I Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan,”jelasnya.

Kapolres membeberkan pelaku HS dan DDS diamankan pada Senin 11 Juni 2022 dari Tangkahan Pasir Dsn II Desa Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil JAZZ berwarna hitam NO POL BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku H alias Filex.

“Hasil interogasi terhadap pelaku H alias Filex mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial F warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Personel Satres Narkoba Polres Asahan,”pungkasnya.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Melalui Power Fit Party di Alun-alun Stabat, Faisal Hasrimy Ajak Warga Jaga Kesehatan

6 Oktober 2024 - 21:56 WIB

INALUM Berikan Beasiswa Pendidikan untuk 169 Putra/i TNI-Polri di Sumatera Utara

6 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Rayakan HUT ke – 79 TNI, Pj Bupati Langkat: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Bangun Negeri

6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Pj. Bupati Langkat Lantik Bunda Literasi

5 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah, Faisal Hasrimy Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025

3 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Langkat Terapkan Inovasi SIKUKENAL

2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Trending di Sumut