Medankinian.com, Medan– Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebuah truk yang mengangkut puluhan batang kayu dari Jalan Bypass Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Herianto menyampaikan, penangkapan dilakukan, karena truk tersebut melanggar ketentuan kehutanan atas voluma, jenis kayu alam dan dokumen angkut.
“Saat ini truk tersebut sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (11/6/2022).
Herianto menjelaskan, penangkapan bermula, atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa telah diangkut kayu alam menggunakan truk dari Tarabintang menuju Medan pada Kamis (9/6/2022) pukul 19.00 WIB.
“Dari informasi itu saya langsung memerintahkan Kepala UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul membentuk tim untuk memeriksa dan mengamankan truk tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, Tim Perlindungan Hutan KPH XIII Doloksanggul dipimpin Plt Kasi PHMP Toga P Sinurat dan Bagus Sidiq (Polhut) melakukan pengintaian di sepanjang jalan Onanganjang dan Parlilitan mulai pukul 20.00 WIB. Kemudian sekitar pukil 23.00 WIB tim melanjutkan pengintaian di jalan SM Raja Doloksanggul berdekatan dengan simpang empat besar Doloksanggul.
“Namun karena truk yang dimaksud tidak kunjung tiba, Ketua tim memerintahkan agar melakukan pengejaran ke arah Sdikalang, namun sampai ke Desa Hutagalung Samosir truk tersebut tidak ditemukan,” terangnya.
Akhirnya, tutur dia, sekitar pukul 02.30 WIB tim yang melakukan penyisiran di sekitar Doloksanggul berhasil menemukan truk itu di Jalan bypass Doloksanggul dekat PLTA Aek Silang Desa Simangaronsan. Hasil pengumpulan keterangan sementara, Jumat (10/6/2022) sumber kayu berasal dari Simbara Kecamatan Tarabintang dan berdekatan dengan kawasan hutan lindung.
“Truk itu bermuatan sekitar 40 batang kayu dan kubikasinya di atas 20 meter kubik. Kalau kami bilang telah dilakukan pemalsuan dokumendokumen, karena di dokumen tertulis surat kayu rakyat,” pungkasnya.
(Mk/sdf)