Medankinian.com, Medan– Pelaku perampokan terhadap kakek 63 tahun yang sempat viral di media sosial ditangkap polisi. Adalah DH (26) salah satu pelaku yang telah diringkus.
Informasi yang dihimpun, DH diringkus pada 1 Juni 2022 disekitar Kawasan Simpang Kantor Medan. Ia tak dapat mengelak ketika polisi mengamankannya.
“Tersangka DS mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama rekannya JS yang masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Pelaku, lanjutnya saat itu mengambil uang korban sebesar Rp.54 ribu. Yang mana aksi pelaku DS dan rekannya JS direkam oleh pengguna jalan dan viral di media sosial.
Saat itu korban Agus Salim (63) tengah berjalan kaki di Jalan KL. Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia.
“Saat ini TSK DH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan terhadap TSK JS masih dalam pengejaran oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan,” tandas AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Sementara itu, pelaku DH mengaku bahwa ia hanya memegang tangan korban. Ia juga mengatakan, aksi itu baru kali ini dilakukannya dan tidak direncanakan.
Sementara uang hasil rampasannya digunakan untuk membeli nasi. Ia pun mengaku kasihan kepada korban.
“Yang ngambil uang kawan saya pak. Uangnya untuk beli nasi,” ujar DH.
(Mk/sdf)