Medankinian.com, Medan – Dua warga asal Aceh terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022). Mereka diadili karena nekat membawa sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe ke Medan.
Kedua terdakwa yakni Zulfikar alias Fikar (36) warga Kampung Jawa Baru, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Syafruddin alias Din (51) warga Desa Naleung, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
“Saat itu terdakwa Fikar dihubungi oleh bosnya yang bernama Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan,” kata JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.
Lanjut JPU, keesokan harinya, Fikar dihubungi lagi oleh Cakya (DPO) untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah itu Cakya (DPO) menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin (berkas terpisah) untuk ikut bersama mengantarkan sabu itu ke Kota Medan.
“Lalu Cakya (DPO) memberikan uang jalan sebesar Rp2 juta,” ucap JPU.
Kemudian Fikar dan Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan mobil berisi sabu itu kepada penerima di pintu Tol Helvetia, Medan.
“Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kec. Gebang, Kab. Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh polisi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ungkap JPU.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu merupakan milik Cakya (DPO). Adapun upah yang dijanjikan kepada Fikar sebesar Rp20 juta dan Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (rez/mk)