Medankinian.com, Medan – Polemik undangan kongres PSSI yang sempat merebak terkait kehadiran mantan pengurus lama PSMS Medan, Julius Raja akhirnya dijawab Kodrat Shah.
Azhar Limbong SH selaku Kuasa Hukum Kodrat Shah menjelaskan, jika Kodrat Shah masih diakui PSSI sebagai CEO PSMS Medan. Kendati dalam RUPS yang digelar sepihak, pada 25 Maret 2022, dirinya telah diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).
“Walaupun dalam RUPS Kodrat diberhentikan sementara sebagai Direksi, namun PSSI masih mengakui Kodrat sebagai CEO. Dan undangan PSSI resmi ditujukan kepadanya,” ujar Limbong didampingi kuasa hukum lainnya Wani Prabowo SH dan Gurih Syahputra SH. MH, dalam sesi temu pers, Senin (6/62022).
Limbong menerangkan jika itu tertuang dalam undangan dengan nomor 1547/UDN/1052/IV/2022 Tanggal 26 April 2022 yang dikirimkan via email kepada Bapak Kodrat Shah, CEO PSMS Medan.
“Pak Kodrat dalam hal ini memberikan mandat kepada Julius Raja dan Fityan Hamdi untuk menghadiri kongres. Terkait adanya kabar miring yang menyebutkan kita merampas kursi pihak lain (melaksanakan RUPS) ini kita buktikan suratnya,” tegas Limbong.
Dalam kesempatan yang sama Julius Raja ikut membenarkan. Bahwasanya, kehadirannya dalam kongres adalah sesuai mandat CEO yang diakui PSSI, Kodrat Shah.
“Bahwa dari pihak yang melaksanakan RUPS juga membuat dan mengirimkan surat mandat kepada PSSI, sehingga ada dua surat mandat dari PSMS yang masuk ke registrasi PSSI,” terang pria yang akrab disapa King itu.
Saat itu sambung King, PSSI sebelum memutuskan mana yang sah, mengadakan rapat EXCO dengan Ketua Umum PSSI.
“Setelah mempelajari semua berkas-berkas yang masuk, maka pada 27 Mei 2022 diputuskan oleh PSSI utusan dari Kodrat Shah yang sah sebagai utusan yang resmi dan berhak mengikuti kongres PSSI,” ujar King lagi.
Disinggung kembali mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Limbong coba menjelaskan.
Kisruh di tubuh KMI bilang Limbong, diawali dengan hadirnya SK dari Komisaris yang memberhentikan Kodrat Shah sebagai Direktur Utama.
“Pada 25 Maret diadakanlah RUPS. Agenda salah satunya memberi hak jawab kepada Kodrat Shah terkait pemberhentian sementara,” ujar Limbong.
Dirinya pun mewakili kuasa hukum Kodrat Shah mengaku keberatan untuk hadir karena lokasi RUPS digelar di aula Tengku Rizal Nurdin, dan merupakan fasilitas publik.
“Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar,” ucapnya lagi.
Selain itu, Limbong juga menerangkan jika pihaknya tidak hadir dalam RUPS sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.
“Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS,” katanya.
“RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS,” tuturnya melanjutkan.
Bahkan bilang Limbong, sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.
Namun, sampai sekarang bilang Limbong, salinan itu tidak kunjung diberikan karena menurut si notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya.
“Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman. Karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham,” ujar Limbong.
Saat ini, sambung Limbong pihaknya telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS tersebut.
“Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan,” ucapnya.
Bahkan langkah terakhir kuasa hukum Kodrat Shah adalah meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KMI, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.
“Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KMI pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya,” ujarnya lagi.
Sebelum mengakhiri, Limbong kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki maksud apapun.
Mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.
“Niatan kita baik hanya ingin meluruskan suatu kebenaran. Tidak ada niat merusak atau menghancurkan PSMS,” katanya tegas.
Mengenai nasib PSMS ke depan dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, pihaknya menyerahkan semua putusan tersebut ke PSSI.
“Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan,” tandasnya. (sdf/mk)