Menu

Mode Gelap

Medan · 28 Apr 2022 20:56 WIB

Hasyim Minta Peran Kepling Sukseskan Program UHC


					Hasyim Minta Peran Kepling Sukseskan Program UHC Perbesar

Medankinian.com, Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Medan ikut andil besar mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana yang diharapkan Walikota Medan M Boby Afif Nasution. Melalui program ini seluruh warga Kota Medan akan berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III cukup menunjukkan KTP Medan.

Dikatakan Hasyim, untuk mensukseskan percepatan program UHC, sangat dibutuhkan peran Kepling ikut berperan aktif membantu masyarakat menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). Sehingga, target minimal 95 persen warga Medan  menjadi peserta BPJS PBI sebagai syarat UHC segera terpenuhi.

“Kita targetkan akhir Tahun 2023, program UHC sudah dapat diterapkan di Kota Medan,” ujar Hasyim, Kamis (28/4/2022).

Dimana, syarat program UHC harus 95 persen warganya sudah sebagai peserta BPJS PBI. Sedangkan tahun ini penambahan 100 ribu peserta dan di PAPBD 2022 ditambah 100 ribu lagi dan selanjutnya Tahun 2023 dapat lagi ditambah.

“Maka Kepling harus proaktif mendata warga yang belum terdaftar BPJS PBI sekaligus memfasilitasi masuk peserta BPJS PBI,” harap Hasyim.

Diketahui, isi Perda seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan