Menu

Mode Gelap

Medan · 20 Apr 2022 12:07 WIB

12 Kuburan Simalingkar B Amblas di Terjang Aliran Sungai Babura


					12 Kuburan Simalingkar B Amblas di Terjang Aliran Sungai Babura Perbesar

Medankinian.com, Medan – Sebanyak 12 kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan amblas diterjang aliran sungai Babura.

“Ya ada belasan Kuburan hanyut karena banjir. Debit air Sungai Babura meluap sampai membuat tanah di pinggir TPU ini amblas” kata mandor TPU Simalingkar B, Ganti Malau, Rabu (20/4/2022).

“Apalagi tanah di pinggir ini kan cuma pasir jadi mudah amblas. Minggu sekitar pukul 09.00 WIB kemarin kita tahu,” tambahnya.

Dikatakannya, debit air Sungai Babura mulai naik sejak Sabtu (16/4/2022). Dijelaskannya sejauh ini ada beberapa jenazah yang sudah direlokasi.

Sementara itu, kuburan yang saat ini berada di pinggir sungai dan berpotensi ambruk juga akan dilakukan relokasi.

Lokasi relokasi saat ini masih tetap di daerah TPU Simalingkar B tapi yang tidak rawan banjir.

Dia pun menjelaskan pihaknya sudah melakukan relokasi pada Minggu (17/4/2022) sebanyak 6 kuburan.

“Ya secepatnya seharusnya dibuat Bronjong biar aman. Ini baru pertama kali terjadi memang,” sebutnya.

Dia menjelaskan saat ini ada puluhan ribu kuburan di TPU Simalingkar B. Ada pun kuburan yang hanyut rata – rata tahun 2008.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Syarif Irsan Dongoran, mengaku peristiwa itu disebabkan terjadinya peningkatan debit air dari hulu sungai. Sementara peristiwa erosi yang menyebabkan Pemakaman Kristen amblas sudah dua hari yang lalu. “Kejadian itu dua hari lalu, waktu hujan di hulu,” ungkapnya.

Saat ini, sebut mantan Kabag Aset Sekretariat Daerah Kota Medan itu, pihaknya telah membuat tanggul sementara guna mengantisipasi terjadinya erosi susulan.

“Anggota lagi membuat tanggul sementara dengan menggunakan kantongan pasir goni. Supaya jangan longsor lagi,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyurati instansi terkait agar segera membangun bronjong permanen di sepanjang lokasi. (mk)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan