Medankinian.com, Medan- Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming bertindak kooperatif dengan hadir secara online dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (18/4/2022) malam.
Mardani hadir secara online pada persidangan dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Pemkab Tanah Bumbu Dwidjono, karena saat ini sedang berada di Singapura menghadiri kegiatan HIPMI.
Untuk diketahui, Dwidjono didakwa atas kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, Mardani hadir sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya. Namun hakim yang memeriksa identitas saksi menginginkan agar Mardani hadir secara offline.
“Pak Mardani sedang di Singapura. Kami hadir sebagai saksi secara online juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan diizinkan. Dan ini dibenarkan, terlebih pada sidang sebelumnya juga boleh secara online. Mengingat kesibukan Pak Mardani maka kami pilih opsi hadir di persidangan secara online,” papar Irfan.
Ditambahkan Irfan, bahwa Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah saat pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, dalam penyidikan kasus tersebut di Kejagung.
“Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” lanjut Irfan.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono,” pungkas Irfan.
(Mk/sdf)